Selain memiliki kerangka umum pendidikan formal disatu sisi dan kerangka khusus kurikulum kepesantrenan disisi lain
Menyiapkan dan membentuk para santrinya guna memiliki kepribadian seorang muslim yang baik dan menjadi warga masyarakat yang berakhlak mulia karena diharapkan santri Daarut Tarbiyah mampu menjadi pewaris para Nabi(Ulama)
Membangun kemampuan santri dalam menghafal Al-Qur'an, sebagai basic pengetahuan literatur agama Islam, sehingga para santri mampu mendalami/memahami dan mengamalkan ajaran Islam dari sumber primernya.
Membangun kemampuan santri agar memiliki ilmu pengatahuan umum dan agama yang dalam, agar mereka mampu menjadi khalifah dimuka bumi mengamalkan dan menyebarluaskan ajaran Al-Qur'an, serta mengupayakan kemaslahatan umat Islam khususnya, dan umat manusia pada umumnya.
Membentuk kader-kader yang tulus ikhlas dan menguasai bidang ilmu Al-Qur'an
Kegiatan santri di pesantren tentu berbeda dengan kegiatan-kegiatan anak yang di luar pesantren. Keseharian santri banyak diisi dengan kegiatan-kegiatan yang bernilai positif, juga diajarkan bagaimana cara hidup mandiri tanpa ada orang tua di samping mereka, contohnya diajarkan untuk disiplin, tepat waktu, tanggung jawab, berorganisasi, dan masih banyak lagi kegiatan-kegiatan yang bermanfaat. keseharian merekapun tidak lepas dengan ilmu-ilmu pengetahuan yang sangat bermanfaat, diantaranya belajar bahasa arab dan inggris belajar hadits-hadits rasullah dan pelajaran yang bersifat keagamaan serta pelajaran-pelajaran umum yang juga tidak ketinggalan untuk didapat di pesantren.
Mengeluarkan harta berdasarkan nishab tertentu (batas harta minimal yang wajib di keluarkan zakatnya), pada waktu tertentu dan di alokasikannya untuk golongan tertentu. Jadi zakat merupakan cabangan shadaqah yang diatur paling detail mengenai apa, siapa, kapan, berapa dan bagaimana menyelenggarakannya.
Seluruh bentuk pembelajaran atau pengarahan potensi/kemampuan kita dalam bentuk materi maupun non materi seperti keilmuan, pemikiran, skill dan sebagainya untuk syiar/kepentingan islam. Ada yang hukumnya wajib, seperti nazar, kafarat dan ada pula yang sunnah seperti bantuan bencana, dana kemanusiaan dan lainnya.
Merupakan Istilah yang paling umum, karena cakupannya yang luas, apa dan dalam bentuk apa shadaqah itu diberikan
Menahan harta yang dapat dimanfaatkan dengan dijamin kelestariannya, tidak melakukan tindakan hukum kepada benda tersebut, tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Wakaf termasuk bagian dari amal Jariyah.
Menahan harta yang dapat dimanfaatkan dengan dijamin kelestariannya, tidak melakukan tindakan hukum kepada benda tersebut, tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Wakaf termasuk bagian dari amal Jariyah.
Merupakan karafat atau pengganti tidak melaksanakan shaum karena kondisi yang sangat berat seperti jompo, hamil, menyusui atau sakit berkepanjangan dengan cara memberi makan kepada fakir miskin dengan besaran biaya sama dengan biaya yang dikeluarkan satu orang untuk makan dalam satu hari.