Sejarah Pesantren Daaruttarbiyah




Tahun 2006, saat mendirikan Yayasan daarut Tarbiyah, kami memimpin berdirinya sebuah madrasah al-Quran di kawasan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Kapuk Muara yang merupakan perkampungan masyarakat dengan lingkungan yang kumuh penuh dengan keterbatasan ditambah lagi sedikitnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pendidikan umum dan agama. Dua tahun kemudian, tepatnya Juli 2018, dengan mengucap bismillah kami merealisasikan mimpi itu untuk menjadi kenyataan dengan merekrut 7 anak yatim dan dhu'afa disekitar rumah, di Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara untuk dipondokkan dan disekolahkan agar menjadi santri penghafal AL-Quran. Ternyata minat masyarakat untuk memasukkan anaknya di daarut Tarbiyah begitu besar, karena program ini dikhususkan untuk mereka yang kurang mampu. Beberapa bulan kemudian santri bertambah 31 orang dan pada tahun berikutnya(2009) santri bertambah 33 orang. Karena pondokan tidak mencukupi akhirnya menyewa atau mengontrak beberapa rumah untuk dijadikan asrama, tempat ibadah(mushollah) dan ruang belajar. Melalui program Galibu(Gerakan Lima Puluh Ribu) telah merenovasi bangunan untuk anak-anak yang memerlukan pendidikan yang memadai. Selanjutnya Yayasan Daarut Tarbiyah secara bertahap sedang melengkapi berbagai fasilitas dan sarana pendidikan untuk menunjang proses belajar yang lebih baik.

Visi




Menjadikan peserta didik yang memiliki Keimanan dan Ketakwaan Berakhlakul Kharimah, Cerdas, Berilmu Pengetahuan Berkualitas Dengan IMTAQ (Iman dan Taqwa)

Misi




Melaksanakan pendidikan yang bernuansa islami dan berakhlaku karimah, mewujudkan proses belajar yang praktis, aktif, efektif, religius, dan berbakat, menjadikan lembaga pendidikan dan peserta didik yang berkualitas dan Cinta Al-Quran, serta menjadikan peserta didik cinta Allah SWT & Rasul-Nya, sayang orang tua, guru dan teman.

Tujuan Pendirian Daarut Tarbiyah

Selain memiliki kerangka umum pendidikan formal disatu sisi dan kerangka khusus kurikulum kepesantrenan disisi lain


Menyiapkan dan membentuk para santrinya guna memiliki kepribadian seorang muslim yang baik dan menjadi warga masyarakat yang berakhlak mulia karena diharapkan santri Daarut Tarbiyah mampu menjadi pewaris para Nabi(Ulama)


Membangun kemampuan santri dalam menghafal Al-Qur'an, sebagai basic pengetahuan literatur agama Islam, sehingga para santri mampu mendalami/memahami dan mengamalkan ajaran Islam dari sumber primernya.

Membangun kemampuan santri agar memiliki ilmu pengatahuan umum dan agama yang dalam, agar mereka mampu menjadi khalifah dimuka bumi mengamalkan dan menyebarluaskan ajaran Al-Qur'an, serta mengupayakan kemaslahatan umat Islam khususnya, dan umat manusia pada umumnya.


Membentuk kader-kader yang tulus ikhlas dan menguasai bidang ilmu Al-Qur'an


Apa Itu ZISWAF ?


Zakat, Infaq, Sedekah, Wakaf, Wali Asuh, Fidyah adalah ibadah yang memiliki dua dimensi, yaitu merupakan ibadah sebagai bentuk ketaatan kepada Allah (vertikal) dan sebagai kewajiban berhubungan baik terhadap sesama manusia (horizontal).

Zakat

Mengeluarkan harta berdasarkan nishab tertentu (batas harta minimal yang wajib di keluarkan zakatnya), pada waktu tertentu dan di alokasikannya untuk golongan tertentu. Jadi zakat merupakan cabangan shadaqah yang diatur paling detail mengenai apa, siapa, kapan, berapa dan bagaimana menyelenggarakannya.

Infaq

Seluruh bentuk pembelajaran atau pengarahan potensi/kemampuan kita dalam bentuk materi maupun non materi seperti keilmuan, pemikiran, skill dan sebagainya untuk syiar/kepentingan islam. Ada yang hukumnya wajib, seperti nazar, kafarat dan ada pula yang sunnah seperti bantuan bencana, dana kemanusiaan dan lainnya.

Sedekah

Merupakan Istilah yang paling umum, karena cakupannya yang luas, apa dan dalam bentuk apa shadaqah itu diberikan

Waqaf

Menahan harta yang dapat dimanfaatkan dengan dijamin kelestariannya, tidak melakukan tindakan hukum kepada benda tersebut, tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Wakaf termasuk bagian dari amal Jariyah.

Wali Asuh

Menahan harta yang dapat dimanfaatkan dengan dijamin kelestariannya, tidak melakukan tindakan hukum kepada benda tersebut, tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Wakaf termasuk bagian dari amal Jariyah.

Fidyah

Merupakan karafat atau pengganti tidak melaksanakan shaum karena kondisi yang sangat berat seperti jompo, hamil, menyusui atau sakit berkepanjangan dengan cara memberi makan kepada fakir miskin dengan besaran biaya sama dengan biaya yang dikeluarkan satu orang untuk makan dalam satu hari.

Salurkan ZISWAFmu Sekarang!

Laporan Kas Pesantren Daarut Tarbiyah

Berisi catatan keuangan Pesantren Daarut Tarbiyah yang dibuat untuk mengetahui pemasukan pesantren.